Selasa, 14 Agustus 2012

shalat Istikharah


Begini, kata istikharah berasal dari bahasa Arab dengan akar kata khairan yang merujuk pada arti “kebaikan dan pilihan”. Akar kata tersebut kemudian berkembang menjadi khiyar dan ikhtiar. Baik istikharah, khiyar, dan ikhtiar sama-sama memiliki pengertian kebahasaan “memilih untuk suatu kebaikan”.

Dari definisi tersebut saja, sudah jelas jika urusan shalat Istikharah tidak melulu urusan jodoh. Memang, yang berkembang dalam masyarakat hanya urusan jodoh yang berhubungan erat dengan Istikharah.

Perhatikan keterangan berikut ini. Dari Jabir bin Abdillah r.a. berkata, “Rasulullah Saw. mengajari kami tentang Istikharah dalam segala urusan, sebagaimana beliau mengajarkan Al-Quran kepada kami. Beliau bersabda, ‘Apabila kalian merasa bimbang dalam suatu urusan, maka shalatlah dua rakaat selain shalat fardhu…” (H.R. Bukhari)

Saya ulangi, mencermati hadits tersebut, tidak ada tersirat penekanan jika shalat Istikharah hanya dikhususkan untuk dimudahkan dalam memilih jodoh. Jadi, intinya dalam pilihan apa pun yang dirasa sulit menemukan jawabannya, maka dibolehkan untuk melakukan shalat Istikharah.

Pilihan yang bagaimana yang bisa diikhtiarkan jawabannya dengan shalat Istikharah? Perhatikan kembali penggalan dalam hadits tersebut Rasulullah Saw. mengajari kami tentang Istikharah dalam segala urusan. Jadi, semua urusan yang dirasa sangat memberatkan dan membingungkan, tak ada penggolongan urusan ringan atau urusan berat, pokoknya segala urusan.

Namun, walaupun begitu ada beberapa batasan yang diberikan ulama mengenai shalat Istikharah. Salah satunya Ibnu Hajar Al-Atsqalani yang menuturkan bahwa urusan yang diistikharahi adalah suatu urusan yang bersifat mubah atau di luar ketentuan yang bersifat kewajiban, sunah, atau anjuran, baik urusan yang besar maupun urusan yang kecil, misalnya kita tidak perlu melakukan Istikharah untuk menentukan akan shalat Tahajud atau tidak. Karena shalat Tahajud hukumnya sunah.

Rasulullah Saw. mengajarkan kepada kita untuk senantiasa menyandarkan urusan dalam hidup hanya kepada Allah Swt., baik itu urusan kecil maupun urusan yang besar. Bukan berarti urusan kecil adalah masalah yang sepele. Urusan yang tampak kecil tidak selamanya berarti urusan tersebut tidak membawa dampak yang besar. Tidak jarang kita menyaksikan terjadinya peristiwa besar akibat urusan kecil yang disepelekan. 

Selain itu, shalat Istikharah tidak hanya disyariatkan ketika sedang bimbang atau ragu antara dua pilihan atau beberapa pilihan, tetapi bisa juga dilakukan saat kita memiliki tekad untuk menginginkan sesuatu.


Marilah mencari jalan dalam mengambil keputusan yang terbaik dengan jalan Istikharah. Jika di hadapan kita terdapat dua atau banyak pilihan, pilihlah melalui jalan Istikharah. Bila kita mempunyai keinginan dan harapan mengenai sesuatu, mintalah petunjuk melalui Istikharah. Hal tersebut bukan hanya sebatas yang berhubungan dengan jodoh. Perkara apa pun bisa dimintai jalan melalui shalat Istikharah. Wallaahu a’lam.

Sumber: http://www.percikaniman.org/category/tanya-jawab-islam/shalat-istikharah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar